Senator Desak Reklamasi Teluk Jakarta Dipansuskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 15 Juni 2015, 23:24 WIB
Senator Desak Reklamasi Teluk Jakarta Dipansuskan
rmol news logo Jika di Bali banyak kelompok masyarakatnya begitu gencar menolak reklamasi Teluk Benoa lewat berbagai kampanye terutama di media sosial karena dianggap mengancam lingkungan hidup, berbeda dengan di Jakarta di mana sebagian besar publiknya seakan acuh mengenai rencana reklamasi Teluk Jakarta. Padahal disinyalir akan ada ancaman kerusakan lingkungan.  

Bukan cuma itu, berbagai pihak mulai dari DPRD DKI Jakarta dan Komisi IV DPR merekomendasikan proyek reklamasi ini dihentikan. Bahkan Walhi Jakarta berencana menggugat reklamasi Teluk Jakarta melalui jalur hukum. Namun hingga detik ini proyek reklamasi terus berjalan.

"Hemat saya, reklamasi Teluk Jakarta ini segera dipansuskan DPR. Kenapa oleh DPR, karena persoalan ini melibatkan banyak pihak mulai  Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, Kementerian KKP dan Lingkungan Hidup, termasuk LSM Lingkungan Hidup, bahkan jika perlu perusahaan-perusahaan yang ikut dalam kegiatan reklamasi ini juga dipanggil. Selain itu, rencana DPRD DKI Jakarta membuat Pansus Reklamasi sampai sekarang masih wacana saja, terlalu lama," kata senator asal DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangan dikirimkan ke redaksi, Senin (15/6).

Menurut Fahira, Pansus diperlukan untuk mencari tahu sejauh mana pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sesuai semua persyaratan dan undang-undang. Selain itu mencari tahu secara pasti apakah proyek reklamasi ini benar-benar dibutuhkan semua warga Jakarta atau hanya bermanfaat bagi segilintir orang.

"Paling penting dari kerja Pansus adalah warga DKI Jakarta mendapat informasi yang ilmiah sejauh mana proyek reklamasi Teluk Jakarta ini mempunyai dampak terhadap kelestarian lingkungan," imbuhnya.

Sejak pertama kali digulirkan, lanjut Fahira,  proyek reklamasi Teluk Jakarta menuai kontroversi mulai dari dinilai  melanggar UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2012 tentang Reklamasi Pantai, Izin reklamasi merupakan kewenangan KKP bukan gubernur.

Apalagi, aktivitas penjualan hunian di Pluit City (Pulau G) yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dianggap menyalahi aturan karena perusahaan bersangkutan baru mengantongi izin reklamasi, hingga yang terbaru adanya dugaan pencurian pasir reklamasi Teluk Jakarta yang benar-benar akan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Jakarta. Sebelumnya, desakan mengkaji ulang pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta disampaikan Ketua Kajian Walhi Pius Ginting.

"Sebagai senator Jakarta saya berharap Komisi IV DPR bisa bergerak cepat membentuk Pansus Reklamasi Teluk Jakarta untuk menilai layak tidaknya proyek ini dilanjutkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan warga Jakarta saja yang saya lihat juga sudah mulai resah dengan reklamasi ini tetapi untuk kepentingan nasional," paparnya.

"Ingat, Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional jadi tidak bisa sembarangan dikelola, apalagi oleh swasta yang tujuannya murni untuk bisnis," tukas Fahira yang juga  Wakil Ketua Komite III DPD.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA