Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, dana aspirasi sebenarnya usulan DPR periode sebelumnya, tapi gagal diwujudkan karena besarnya penolakan rakyat.
"Ketentuan bahwa DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya, kemudian diterjemahkan, diplesetkan DPR, dengan anggaran Rp 20 miliar," kata Apung dalam diskusi tentang dana aspirasi DPR di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/6).
Padahal menurutnya, masyarakat membutuhkan tidak sekedar uang untuk anggaran fisik. Yang dibutuhkan rakyat di daerah adalah pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Tapi dengan munculnya angka Rp 20 miliar setiap anggota DPR per tahun, mengindikasikan DPR mengukur rakyat dengan uang.
"Tapi seolah-olah DPR itu melihat masyarakat di daerah itu mata duitan, seolah-olah mereka hanya butuh uang saja. Alih-alih dana aspirasi masyarakat, mereka mengeruk APBN Rp 11,5 triliun (total) per tahun," tegasnya dilansir dari
JPNN.
Karena itu, sejalan dengan munculnya dana aspirasi, pekan depan FITRA akan meminta transparansi dana reses sesuai UU KIP. Hal ini menurutnya penting untuk menguji kesiapan DPR menjalankan dana aspirasi.
"Ini penting untuk menguji, siap gak mereka menggunakan dana aspirasi, sedangkan dana reses saja tidak beres. Kalau DPR pintar, sekarang sedang dibahas revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah, harusnya ini yang dipercepat untuk perjuangkan porsi anggaran untuk daerah, bukan dana aspirasi," jelasnya.
Karena itu, Apung mendorong sebaiknya DPR fokus meningkatkan kinerja untuk memperbaiki regulasi fiskal keuangan pusat dan daerah. Karena kinerja DPR menuntaskan prolegnas juga belum jelas hasilnya.
[rus/fat/jpnn]
BERITA TERKAIT: