"Kemarin menyampaikan surat penolakan 25 dari 38 anggota Fraksi-PPP atas SK Ketua DPR yang mengubah Ketua FPPP dari Hasrul Azwar menjadi Epyardi," ujar Wasekjen DPP PPP kubu Munas Surabaya, Arsul Sani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Kamis, 11/6).
Dalam pertemuan itu, Arsul menyampaikan kepada Setya Novanto bahwa SK yang dikeluarkan melanggar hukum. Pasalnya, pelanggaran itu dibuat berdasar surat dari Djan Faridz yang notabene tidak punya legalitas untuk mengklaim menjadi Ketum PPP.
"Karena yang bersangkutan belum terdaftar dan mendapat SK dari Menkumham sesuai dengan Pasal 23 UU 11/2011 tentang Parpol," lanjutnya.
Selain itu, SK yang dikeluarkan Setya dinilai Arsul juga melanggar Pasal 20 ayat 7 Peraturan Tatib DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa yang penetapan pimpinan fraksi dipilih oleh anggota fraksi.
"Sedangkan tidak pernah ada rapat atau pertemuan anggota fraksi untuk memilih Epyardi," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: