Arsul Sani: Djan Faridz Tidak Punya Legalitas, SK Pergantian Fraksi PPP Langgar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 11 Juni 2015, 10:54 WIB
Arsul Sani: Djan Faridz Tidak Punya Legalitas, SK Pergantian Fraksi PPP Langgar Hukum
rmol news logo Sebanyak 25 anggota Fraksi PPP telah menandatangani surat penolakan terhadap SK Ketua DPR yang mengubah pimpinan ketua Fraksi PPP dari Hasrul Azwar menjadi Epyardi Asda. Surat penolakan itu bahkan telah disampaikan kepada Setya Novanto selaku pembuat SK.

"Kemarin menyampaikan surat penolakan 25 dari 38 anggota Fraksi-PPP atas SK Ketua DPR yang mengubah Ketua FPPP dari Hasrul Azwar menjadi Epyardi," ujar Wasekjen DPP PPP kubu Munas Surabaya, Arsul Sani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Kamis, 11/6).

Dalam pertemuan itu, Arsul menyampaikan kepada Setya Novanto bahwa SK yang dikeluarkan melanggar hukum. Pasalnya, pelanggaran itu dibuat berdasar surat dari Djan Faridz yang notabene tidak punya legalitas untuk mengklaim menjadi Ketum PPP.

"Karena yang bersangkutan belum terdaftar dan mendapat SK dari Menkumham sesuai dengan Pasal 23 UU 11/2011 tentang Parpol," lanjutnya.

Selain itu, SK yang dikeluarkan Setya dinilai Arsul juga melanggar Pasal 20 ayat 7 Peraturan Tatib DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa yang penetapan pimpinan fraksi dipilih oleh anggota fraksi.

"Sedangkan tidak pernah ada rapat atau pertemuan anggota fraksi untuk memilih Epyardi," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA