RUU Wanu beserta naskah akademiknya terdaftar sebagai 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 yang merupakan usul inisiatif PPUU DPD.
"Dalam kurun waktu yang relatif singkat, PPUU DPD sudah menyelesaikan. Tinggal finishing touch. Tahapan berikutnya, uji sahih di daerah-daerah," kata Ketua PPUU DPD I Wayan Gede Pasek Suardika dalam rapat pleno PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut senator asal Bali itu, UU Wanu sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Karenanya dia berharap RUU bisa disahkan di akhir masa sidang nanti.
"Draft RUU beserta naskah akademiknya ini diputuskan Sidang Paripurna DPD sebagai usul inisiatif," katanya.
RUU Wanu termasuk 37 RUU Prolegnas prioritas sebagai buah kesepakatan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah.
[dem]
BERITA TERKAIT: