Padahal, jika nilai-nilai Pancasila dilaksanakan secara baik, maka niscaya masyarakat Indonesia akan menemukan kesejahteraan. Karena sila-sila yang terdapat dalam Pancasila menjamin tercapainya kesejahteraan, persatuan, dan keadilan.
Artinya, selama ini bangsa Indonesia telah mengalami keterlambatan dalam menterjemahkan sila-sila dalam Pancasila. Sehingga memunculkan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya adalah liberalisme.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi SH saat memberikan sambutan pada acara pembukaan sosialisasi empat pilar MPR di Kantor Pemkab Purwakarta pada Jumat (22/5). Acara tersebut merupakan kerjasama antara MPR RI dengan STAI Dr. KHEZ Muttaqien Purwakarta.
Salah satu bukti lahirnya liberalisme di Indonesia adalah munculnya UU tentang Sumber Daya Air. UU tersebut telah menghilangkan rasa kepedulian. Pasalnya, banyak mata air yang terus dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi. Padahal pada saat yang sama ada masyarakat yang menderita karena kekurangan air.
Karena itu ke depan harus segera dibuat UU yang bisa menjabarkan dan menjamin teralisasinya sila-sila yang ada dalam Pancasila. Ini penting agar nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila mendapat kepastian untuk dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau tidak, sampai kapanpun Pancasila hanya akan menjadi simbol, tidak memberi kontribusi apapun bagi kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat modern hanya mau melakukan peraturan jika disediakan hadiah dan haknya, kalau itu tidak dilakukan maka yang namanya kerja bakti dan gotong royong akan segera dikenang sebagai sejarah", kata Dedi Mulyadi.
Menanggapi pernyataan tersebut Wakil Ketua MPR Mahyudin ST, MM menyampaikan bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika masih harus terus disosialisasikan. Apalagi masih banyak anggota masyarakat yang belum memahami empat pilar secara utuh.
Selain itu, Mahyudin juga mengatakan sistem politik yang dianut Indonesia belum sempurna. Karena itu banyak hasil perundangan yang masih terus mengalami perubahan. Padahal, sebagian dari UU yang diubah tersebut baru seumur jagung.
[ian]
BERITA TERKAIT: