Menanggapi hal tersebut, Golkar kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding atas putusan akhir PTUN tersebut.
"Tetap semangat, kami segera ajukan banding. Majelis melakukan
ultra
petita dengan mengembalikan ke Riau," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas
Ancol, Agun Gunanjar saat dihubungi wartawan (Senin, 18/5).
Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang
tidak dituntut atau memutuskan melebihi dari pada yang diminta, dalam
hal ini Agun menuding ada kepentingan di balik putusan PTUN.
"Jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali,
dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti
pilkada, bagaimana kalau putusan inkrah nya berbeda, ini ultra petita,"
jelas Agun.
Agun menuding kubu Ical tengah menghalalkan segala cara agar dapat ikut
Pilkada serentak melalui rencana revisi UU Pilkada. Wacana itu kini
tengah bergulir di DPR.
"Revisi UU bagaimana? dijalankan saja belum, ini fakta kalau mereka memang melakukan segala cara dan upaya," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: