Kubu Agung Segera Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 18 Mei 2015, 16:17 WIB
Kubu Agung Segera Ajukan Banding
agun gunanjar/net
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Nehara (PTUN) mengabulkan gugatan Golkar kubu Ical dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Menanggapi hal tersebut, Golkar kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding atas putusan akhir PTUN tersebut.

"Tetap semangat, kami segera ajukan banding. Majelis melakukan ultra petita dengan mengembalikan ke Riau," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunanjar saat dihubungi wartawan (Senin, 18/5).

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutuskan melebihi dari pada yang diminta, dalam hal ini Agun menuding ada kepentingan di balik putusan PTUN.

"Jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali, dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada, bagaimana kalau putusan inkrah nya berbeda, ini ultra petita," jelas Agun.

Agun menuding kubu Ical tengah menghalalkan segala cara agar dapat ikut Pilkada serentak melalui rencana revisi UU Pilkada. Wacana itu kini tengah bergulir di DPR.

"Revisi UU bagaimana? dijalankan saja belum, ini fakta kalau mereka memang melakukan segala cara dan upaya," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA