Disebutkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN yang secara tegas menetapkan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Selain itu, usulan Komisi II juga bisa menabrak Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat TUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan tetap.
"Nah, kalo putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, maka KPU dapat dianggap melanggar hukum atau UU," ujar mantan anggota Panja Harmonisasi UU Pilkada dalam keterangan yang diterima redaksi (Sabtu, 25/4).
Sementara dalam kasus PPP, putusan PTUN Jakarta telah membubuhkan catatan bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum karena tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (kubu Romahurmuziy) mengajukan banding.
"Karena itu akan menjadi menabrak hukum dan catatan PTUN kalau KPU mengakomodasikannya dalam PKPU yang akan diterbitkan," ujar Wasekjen DPP PPP kubu Romi itu.
Jika usulan itu dipaksakan dalam PKPU, maka dipastikan akan mendatangkan uji materi (judicial review) ke MA. Oleh karenanya, Arsul menyarankan agar KPU menggunakan PKPU sesuai dengan draft awal yang disusun oleh KPU sendiri.
"Toh rapat-rapat dengan Komisi II DPR itu sifatnya konsultasi, sehingga usulan itu hanya masukan yang tidak mengikat," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: