
Golkar kubu Agung Laksono sudah sah. Terlebih, dari awal kepengurusan Agung Laksono sudah berkantor dan melakukan kegiatan di kantor DPP Golkar, Angrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
Begitu tegas anggota Fraksi Golkar yang juga anak Agung Laksono, Dave Laksono menanggapi hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan kubu Ical.
"Kita sudah sah, dari awal berkantor dan berkegiatan partai di DPP," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 7/4).
Kata dia, Menkumham Yasonna Laoly sudah membatalkan Surat Keputusan (SK) lama dan mengangkat SK baru kepengurusan Golkar yang menyebut kepengurusan Agung Laksono sebagai Golkar yang sah. Sementara hasil putusan sela PTUN, lanjutnya, bukan mengembalikan Golkar kepada kepengurusan hasil Munas Riau.
"Menkumham sudah membatalkan SK lama. Jadi kalau mengaku SK Riau (yang berlaku saat ini) berarti Golkar hidup di dalam masa lalu," tandasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: