Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pengurus parpol tersebut harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang berlaku sesuai dengan AD/ART parpol.
"Pasangan calon yang diusung pengurus parpol di daerah, harus menyertakan keputusan persetujuan dari pengurus pusat parpol atau gabungan parpol," sebut dia kepada
Kantor Berita politik RMOL, Jumat (3/4).
Jelas Husni, dalam draf jadwal Peraturan KPU, proses pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015. Pilkada serentak 2015 sendiri sudah ditetapkan pada 9 Desember.
"Jadi pengurus parpol di daerah akan mengajukan pasangan calon kepada KPU di daerah dengan membawa berkas dokumen yang dipersyaratkan," tukas mantan komisioner KPU Sumbar ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: