PILKADA SERENTAK 2015

Ketua KPU: Pasangan Calon yang Diusung Parpol Harus Disertai Persetujuan Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 April 2015, 15:20 WIB
Ketua KPU: Pasangan Calon yang Diusung Parpol Harus Disertai Persetujuan Pusat
husni kamil manik/net
rmol news logo . Partai politik yang mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pengurus parpol pada tingkatan pengyelenggaraan Pilkada.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pengurus parpol tersebut harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang berlaku sesuai dengan AD/ART parpol.

"Pasangan calon yang diusung pengurus parpol di daerah, harus menyertakan keputusan persetujuan dari pengurus pusat parpol atau gabungan parpol," sebut dia kepada Kantor Berita politik RMOL, Jumat (3/4).

Jelas Husni, dalam draf jadwal Peraturan KPU, proses pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015. Pilkada serentak 2015 sendiri sudah ditetapkan pada 9 Desember.

"Jadi pengurus parpol di daerah akan mengajukan pasangan calon kepada KPU di daerah dengan membawa berkas dokumen yang dipersyaratkan," tukas mantan komisioner KPU Sumbar ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA