Bamsoet: Agung Boleh Berkantor di DPP Golkar tapi Bukan Sebagai Ketum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 02 April 2015, 11:58 WIB
Bamsoet: Agung Boleh Berkantor di DPP Golkar tapi Bukan Sebagai Ketum
bambang soesatyo/net
rmol news logo Pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jaktim yang dimenangkan, kini Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) berencana merebut kantor DPP Golkar di Angrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Bendahara Umum Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan akan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengosongkan gedung DPP yang kini dikuasai Agung Laksono cs.

"Kita akan gunakan aparat hukum untuk meminta mereka kosongkan kantor DPP. Sekarang gantian kami minta kubu Munas Ancol kosongkan DPP karena penempatan DPP Golkar oleh Munas Ancol melanggar hukum," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/4).

Dijabarkan Bamsoet, begitu ia disapa, bahwa dengan tidak berlakunya SK Menkumham, maka Munas Riau merupakan pimpinan Golkar yang sah. Artinya, Ical masih menjadi ketua umum Golkar dan Idrus Marham menjabat sebagai sekjen.

Namun begitu, Bamsoet menilai bahwa Agung Laksono masih boleh berkantor di DPP Golkar. Tapi kapasitasnya bukan sebagai ketua umum, melainkan sebatas wakil ketua umum.

"Dengan tidak berlakunya SK Menkumham, kita anggap Munas Riau yang sah dan Agung sebagai Waketum boleh menggunakan ruangan sebagai waketum. Begitu juga pengurus yang lain," tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA