
Meskipun keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah keluar, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical tidak akan menghentikan proses penggunaan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Begitu kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin saat konferensi pers di ruang fraksi Golkar, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4)
"Hak angket tetap akan dijalankan, itu adalah fungsi pengawasan kami di DPR, tentu itu adalah hak kami dan justru kami salah kalau itu tidak lanjutkan," katanya.
Akom, begitu ia disapa, menegaskan bahwa Koalisi Merah Putih (KMP) akan tetap menyelidiki muatan politik di balik keputusan Yasonna yang dinilai berpihak dalam menyelesaikan kasus internal Golkar dan PPP.
"Ini untuk selidiki apa yang tejadi dengan keputusan itu, jadi kami sudah sepakat dengan Pimpinan Fraksi KMP lainnya untuk lanjutkan itu," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: