Massa yang dipimpin oleh pentolan Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorris Raweyai, itu memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu menuju ruang rapat Pimpinan Fraksi Partai Golkar di lantai lantai 12, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (30/3).
Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, aparat harus segera turun tangan atas aksi kubu Agung Laksono tersebut.
"Ruangan Fraksi Golkar di DPR itu milik negara, bukan Golkar. Karena itu, tidak seorang pun boleh merusaknya, apalagi melakukan pendudukan," katanya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Margarito pun meminta aparat kepolisian segera bertindak untuk menyelidiki kasus tersebut dan bukan menunggu pelaporan dari kedua pihak.
"Polisi wajib menyelidiki. Polisi tidak bisa menunggu," tambahnya
Lebih lanjut dia menegaskan, kubu Agung Laksono tidak boleh sepihak mengklaim memimpin fraksi Partai Golkar di DPR. Sebab belum ada paripurna pimpinan DPR yang mengesahkan pergantian kepemimpinan fraksi.
"Poses pengadilan soal kepemimpinan partainya juga belum tuntas, " tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa kubu Agung membantah menduduki ruang Pimpinan Fraksi Partai Golkar.
"Kami tidak pernah menduduki, sebagaimana di luar kebiasaan," ucap politisi Golkar kubu Munas Ancol, Agus Gumiwang.
[ald]
BERITA TERKAIT: