Komisi VIII Fokus Tiga Hal di Masa Persidangan III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 25 Maret 2015, 07:35 WIB
Komisi VIII Fokus Tiga Hal di Masa Persidangan III
saleh partaonan daulay
rmol news logo . Agenda Komisi VIII DPR RI pada masa persidangan III 2014-2015 difokuskan pada tiga hal pokok. Pertama, menyelesaikan tugas-tugas panitia kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kedua, menyelesaikan tugas Panja Penanggulangan Bencana. Ketiga, memulai pembahasan RUU prolegnas yang diamanatkan ke komisi VIII yaitu RUU Disabilitas dan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (25/3).

"Komisi VIII menargetkan akan menyelesaikan pembahasan soal BPIH pada masa persidangan ini. Harapannya, semakin cepat BPIH ditetapkan, semakin cepat pula masyarakat bisa melunasi BPIH-nya. Demikian juga pemerintah bisa segera mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji lebih matang. Dengan begitu, kita berharap kualitas pelaksanaan ibadah haji bisa semakin lebih baik," sebut anggota Fraksi PAN ini.

Sementara itu, Panja Penanggulangan Bencana diharapkan dapat merumuskan laporan kerjanya terkait penanganan bencana, baik dari sisi penganggaran dan juga regulasi. Karena Indonesia dikenal sebagai daerah rawan bencana, Komisi VIII berharap agar kegiatan dan program penanggulangan bencana bisa semakin ditingkatkan. Berkenaan dengan itu, laporan dan hasil rekomendasi panja tersebut akan disampaikan ke pemerintah untuk segera diitindaklanjuti.

Dari sisi fungsi legislasi, sesuai dengan hasil rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu, Komisi VIII akan mengagendakan pembahasan kedua RUU yang disebutkan di atas. Pasalnya, kedua RUU tersebut sudah pernah dibahas pada periode yang lalu dan sekarang tinggal melanjutkan. Diharapkan kedua RUU tersebut segera dapat diselesaikan agar bisa lebih cepat diimplementasikan.

Selain itu, lanjut Saleh, Komisi VIII juga akan membicarakan soal kemungkinan dinaikkannya anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP/PA). Komisi VIII menilai bahwa program-program yang disusun kementerian tersebut selama ini belum bisa menyahuti berbagai problematika yang menimpa perempuan dan anak. Kendala utamanya adalah anggaran.

"Bayangkan, tahun 2015 ini, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran Kementerian PP/PA sebesar Rp 217 miliar. 60 persen dari anggaran itu dipergunakan untuk belanja pegawai. Sementara, sebanyak Rp 12 miliar dialokasikan untuk anggaran KPAI. Setelah diteliti, anggaran tersebut tidak jauh berbeda dari anggaran tahun 2014 yang lalu. Wajar jika kemudian program Kementerian PP/PA hanya semacam duplikasi dari tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, tambah Saleh, Komisi VIII memandang perlu mengundang Bapenas dan Kemenkeu untuk menjelaskan masalah ini. Diharapkan, kedua kementerian lembaga tersebut dapat memfasilitasi agar anggaran Kementerian PP/PA dapat ditingkatkan. Setidaknya, Kementerian PP/PA ini bisa setara dengan kementerian-kementerian lain.

"Pemerintah tentu tidak arif jika Kementerian PP/PA ini dianaktirikan. Bagaimana mau memberdayakan perempuan dan melindungi anak jika anggarannya selalu minim. Padahal, persoalan perempuan dan anak semakin banyak dan semakin kompleks," tukas legislator asal daerah pemilihan Sumut II ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA