Beberapa saat lalu Menteri PP-PA, Yohana Yembise, menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penandatanganan tersebut, ungkap Yohana, merupakan satu langkah kongket keseriusan komitmen KPP-PA dalam usaha mencegah korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bagian utama dari tonggak pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan KPP-PA sejak 3 tahun lalu.
"Penguatan komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi penting guna menghindari perilaku yang merugikan organisasi, bangsa dan negara, baik kerugian waktu dalam mencapai efektivitas pelaksanaan tugas, maupun kerugian negara pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan," ungkap Yohana Yembise, di Gedung Kementerian PP-PA, Jakarta.
Seperti diberitakan lewat rilisnya, kegiatan ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dan perwakilan masyarakat peduli perempuan dan anak.
Yohana pun mengungkapkan bahwa KPP-PA telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi, diantaranya dengan menetapkan regulasi internal tentang pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan membangun sarana pengaduan pelanggaran melalui whistle blowing sistem (WBS).
"Kami mengharapkan dukungan bimbingan, dan arahan agar zona integritas menuju wilayah bebas korupsi benar-benar dapat dilaksanakan di Kementerian PP-PA," ujarnya.
Pihaknya juga berharap seluruh staf dan pejabat Kementerian PP-PA untuk bertekad dan berkomitmen melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian PP-PA. Komitmen dan tekad ini menjadi prasyarat terwujudnya kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak di Indonesia melalui integritas, transparansi dan akuntabilitas semua pihak.
[ald]
BERITA TERKAIT: