Permintaan Tim 9 ke Bareskrim Polri Melanggar KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 14 Maret 2015, 18:09 WIB
Permintaan Tim 9 ke Bareskrim Polri Melanggar KUHAP
yayat biaro/net
rmol news logo Permintaan Tim 9 agar penyidikan Bareskrim Polri kepada pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sama halnya meminta Polri untuk menabrak KUHAP.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Yayat Biaro dalam kicauan Twitter-nya di akun @yayatboaro (Sabtu, 14/3). Dijelaskan Yayat bahwa KUHAP memang punya ruang utnuk melakukan penghentian penyidikan atau SP3, tapi ruang itu berbatas dan limitatif sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP.

"Nggak boleh seenaknya, semua harus taati hukum!" kicaunya.

Dasar hukum bagi penyidik berkaitan dengan SP3 termaktub dalam pasal 109 ayat 2. Dalam pasal tersebut, diuraikan alasan penghentian penyidikan.

Penyidikan bisa dihentikan jika tidak diperoleh bukti cukup atau memadai untuk menuntut atau membuktikan kesalahan tersangka. kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan peristiwa pidana atau tindak pidana. Ketiga, penghentian demi hukum misalnya, tersangka mati atau kadaluarsa.

"Tidak boleh Polri seenaknya lakukan SP3 tanpa dasar jelas! Itu khinati rakyat!," tagasnya.

Sementara di satu sisi, Bareskrim Polri telah secara terbuka menyampaikan keyakinan mereka bahwa kasus BW dan AS jelas ada peristiwa pidana. Bareskrim juga sampaikan memiliki bukti kuat tindakan BW dan AS.

"Dan kita juga tahu, perkara itu belum kadaluarsa, kemudian tersangkanya masih segar bugar, belum meninggal dan eksis. Jadi jika dilakukan penghentian penyidikan, pertanyaan penting dan sangat mendasar adalah, alasan hukum apa yang akan digunakan oleh Polri?" lanjut Yayat.

"Apakah permintaan dari para "tokoh bangsa" bisa dijadikan alasan hukum utk hentikan penyidikan? Bisa! Tetapi rubah dulu KUHAP-nya!" tandasnya.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA