Salah satu kritik dilontarkan oleh Human Rights Working Group (HRWG). Menurut Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin, pengungsi merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan, bukan malah dijadikan komoditas politik atau alat tawar untuk kepentingan sesaat. Penyebutan pengungsi sebagai ‘tsunami manusia’ pun menurut HRWG telah merendahkan martabat manusia yang selayaknya dijaga sebagai bagian dari penegakan HAM.
"Kita mengecam pernyataan Menteri Tedjo. Kami mendesak Tedjo harus segera klarifikasi soal itu," kata saat ditemui di kantor, Jakarta (Jumat, 13/3).
Disebutkan Rafendi, pernyataan tersebut jelas memperburuk kerjasama Indonesia dengan negara-negara lain, terutama kawasan Asia Pasifik, termasuk Australia soal penangangan pengungsi atau pencari suaka.
Sementara pada Kamis (12/3) lalu, Menteri Tedjo menyatakan bahwa ancaman soal pelepasan para pencari suaka ke Australia itu tidak benar-benar akan dilakukan. Pernyataan itu ia lontarkan karena Australia selalu mengancam dan menekan Indonesia soal hukuman mati yang akan dilakukan terhadap duo Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Bukan (melepas, Red). Saya katakan, mereka selalu menekan dan mengancam. Saya berandai-andai, bayangkan kalau saya bebaskan mereka untuk kehidupan baru, semua menuju Australia itu kan seperti bah imigran, mereka akan kesulitan," tandasnya sebagaimana dilansir
JPNN. [ian]
BERITA TERKAIT: