Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri dan Kemenkopolhukam Bentuk Tim Usut Polemik Ponpes Al Zaytun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 26 Juni 2023, 19:54 WIB
Polri dan Kemenkopolhukam Bentuk Tim Usut Polemik Ponpes Al Zaytun
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto/Net
rmol news logo Pemerintah akan membentuk tim untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Tim tersebut terdiri dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhulkam).

Pembentukan tim itu, sesuai arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka mengusut dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Beliau (Mahfud MD) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6).

Adapun tugas dan fungsi dari tim ini, mengarah ke pengusutan dugaan penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

“Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata Agus.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6).

Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam LP itu Panji diduga melakukan penistaan agama dengan dugaan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA