Menurut pakar hukum tata negara ini, Menkumham Yasonna H Laoly hanya mengirimkan sebuah surat 'biasa'.
"Surat menkumham ditujukan ke Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Itu sebuah surat, tidak bisa dikatakan sebagai pengakuan," ujar Yusril dalam wawancara di sebuah televisi Rabu malam (11/3).
Mantan menteri Kehakiman ini mengatakan, tugas menkumham dalam mendaftarkan dan mengesahkan kepengurusan suatu partai poltik itu bukan dengan surat tapi dengan SK.
"SK Pengesahan sampai hari ini belum ada. Itu hanya surat yang ditujukan pada DPP Golkar. Apakah itu Agung atau Aburizal? Karena yang tercatat di Kemenkumham dan diakui adalah DPP Golkar berdasarkan Munas Riau 2009 (Aburizal Bakrie dan Idrus Marham)," jelas kuasa hukum Golkar kubu Aburizal.
Lalu, siapa yang akan menjawab surat tersebut, Yusril menyebut baik Aburizal dan Agung boleh saja memberikan jawaban ke Kemenkumham.
[rus]
BERITA TERKAIT: