"Perkara ini belum selesai, yang terjadi adalah Menkumham membuat keputusan politik," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas di Bali, Nurul Arifin, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 10/3).
Dijelaskan Nurul bahwa dua tokoh Majelis Mahkamah Partai, Muladi dan Natabaya, tidak pernah memenangkan pihak manapun. Keputusan Mahkamah Partai yang mengambang itu telah dimanipulasi oleh Menkumham. Hal ini yang akan digugat kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Keputusan politik bukan keputusan final. Kami (kubu Ical) akan tetap melakukan upaya hukum. Rasa keadilan dan prinsip demokrasi sudah diabaikan dalam perkara ini," tegas Nurul.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: