Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup untuk Cegah Korupsi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 10 Maret 2015, 13:14 WIB
Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup untuk Cegah Korupsi Parpol
ilustrasi/net
rmol news logo Cara yang efektif untuk menekan tingkat korupsi di tubuh parpol adalah dengan mengajukan rancangan revisi UU pemilu, Parpol dan Pilkada. Bukan lewat pemberian dana parpol dengan jumlah besar.

Begitu kata Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 10/3).

"Kalau pemerintah serius hadapi korupsi parpol, segera ajukan rancangan revisi UU pemilu, parpol dan pikada," ujar politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, poin yang harus direvisi adalah mengenai sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Dia meminta agar sistem dikembalikan ke proporsional tertutup agar tidak terjadi "jor-joran" uang dalam persaingan internal partai.

"Kalau itu dilakukan proporsional tertutup tentu tidak akan terjadi jor-joran di internal. Kalau kampanye sedikit (keluar uang) tentu mereka tidak berpikir untuk korupsi," lanjutnya.

Poin kedua, lanjutnya, adalah mengenai politik uang (money politic). Harus ada pasal yang mengatur hukuman berat bagi para pelakunya, baik yang memberi uang atau yang menerima.

"Ketiga, masalah iklan. Iklan mahalnya luar biasa, sementara masyarakat tahunya (sosialisasi) cuma lewat iklan. Seharusnya, iklan diambil alih pemerintah dengan membiayai ke media, atau pemerintah bisa menggunakan hasil pajak yang harus dibayarkan media untuk pendanaan itu," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA