Demikian dikatakan ahli hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 8/3).
Andi berpegangan pada pasal 28 A UUD 1945 yang telah menyebutkan bahwa 'setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya'. Sementara dalam pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa 'hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun'.
"Konsep UUD 1945 tidak hanya melindungi hak hidup warga negara Indonesia saja, namun juga melindungi warga negara asing yang tunduk pada yurisdiksi kedaulatan hukum kita. Frasa konstitusi tegas menjamin setiap orang bukan semata setiap warga negara," ujarnya
Oleh karena itu, ia berkesimpulan bahwa tidak ada hambatan konstitusional bagi Presiden Jokowi untuk menganulir hukuman mati baik bagi warga negara asing apalagi untuk warga negara sendiri. Andi mengatakan, perlu dipahami bahwa paradigma konstitusional penghukuman Indonesia bukan lagi negara menghukum karena balas dendam, namun negara harus mendidik pelaku kejahatan tersebut agar bisa normal kembali ke masyarakat.
"Jikalau kemudian kejahatan masih bisa berulang dilakukan, maka negara harus introspeksi diri karena bisa jadi negara gagal fungsi dan gagal membangun sistem untuk mencegah kejahatan," sambungnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: