Tak Ada Hambatan Konstitusional Bagi Jokowi Anulir Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 08 Maret 2015, 01:33 WIB
Tak Ada Hambatan Konstitusional Bagi Jokowi Anulir Hukuman Mati
jokowi/net
rmol news logo Konstitusi Indonesia secara tegas telah berkomitmen untuk menanggalkan hukuman manti kepada setiap orang, baik itu warga negara Indonesia maupun asing.

Demikian dikatakan ahli hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 8/3).

Andi berpegangan pada pasal 28 A UUD 1945 yang telah menyebutkan bahwa 'setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya'. Sementara dalam pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa 'hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun'.  

"Konsep UUD 1945 tidak hanya melindungi hak hidup warga negara Indonesia saja, namun juga melindungi warga negara asing yang tunduk pada yurisdiksi kedaulatan hukum kita. Frasa konstitusi tegas menjamin setiap orang bukan semata  setiap warga negara," ujarnya  

Oleh karena itu, ia berkesimpulan bahwa tidak ada hambatan konstitusional bagi Presiden Jokowi untuk menganulir hukuman mati baik bagi warga negara asing apalagi untuk warga negara sendiri. Andi mengatakan, perlu dipahami bahwa paradigma konstitusional penghukuman Indonesia bukan lagi negara menghukum karena balas dendam, namun negara harus mendidik pelaku kejahatan tersebut agar bisa normal kembali ke masyarakat.

"Jikalau kemudian kejahatan masih bisa berulang dilakukan, maka negara harus introspeksi diri karena bisa jadi negara gagal fungsi dan gagal membangun sistem untuk mencegah kejahatan," sambungnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA