Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Denny Indrayana Bukan Contoh yang Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 06 Maret 2015, 20:02 WIB
Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Denny Indrayana Bukan Contoh yang Baik
denny indrayana/net
rmol news logo Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.   Pengamat hukum Choirul Huda menilai sikap Denny yang mangkir ini jelas bukan contoh yang baik. Apalagi tak ada alasan yang jelas dari Denny untuk tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Dia itu kan statusnya masih saksi, harusnya dia hadir dong," kata Choirul beberapa saat lalu (Jumat, 6/3).   

Choirul pun menyindir ucapan Denny, pada saat dirinya masih menjabat sebagai Wamenkum HAM.

"Dia akan malu jika sampai polisi melakukan jemput paksa, jelas dia seorang mantan menteri dan guru besar. Apalagi dia pernah mengucap, jika membela seorang koruptor itu sama jadi koruptor," sindir Choirul.   

Dengan sikapnya itu, Choirul pun menduga, jika bisa saja status saksi Denny bisa menjadi tersangka. "Bisa menjadi tersangka. Karena, orang yang menghalangi proses penegakan hukum itu sama saja dengan melakukan tindak pidana." Choirul menegaskan.   

Menurutnya, seharusnya saat ini Denny menghormati sikap Bareskrim Polri yang tak ingin melakukan sikap penjemputan paksa.

"Bahkan, seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan itu bisa dikenakan tindak pidana ika tanpa alasan ketidakhadirannya," demikian Choirul.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA