PPP Djan Faridz Yakin Kemenkumham Takkan Ikut-ikutan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 27 Februari 2015, 06:52 WIB
PPP Djan Faridz Yakin Kemenkumham Takkan Ikut-ikutan Banding
Fernita Darwis/net
rmol news logo . Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu SDA dan Djan Faridz meminta semua pihak dapat menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No. MHH-07.1.01/2014 tanggal 28 Oktober yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy.

Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Fernita Darwis yakin Kemenkumham sebagai kementerian yang membidangi hukum, bisa memahami putusan PTUN Jakarta.

"Kemenkumham pasti menghormati putusan PTUN," sebut dia kepada redaksi, Jumat (27/2).

Selain itu, kata Fernita, ia yakin Kemenkumham yang dipimpin Yasonna H Laoly tidak akan mengikuti langkah kubu Romahurmuziy, yang berencana akan ajukan banding.

"Saya yakin, sepertinya Kemenkumham tidak akan banding," tandas dia.

Sebelumnya, Romahurmuziy memastikan kubunya akan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Menurutnya, keputusan PTUN belum mengubah status hukum kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. Sebab, putusan itu barulah putusan tingkat pertama yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA