. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu SDA dan Djan Faridz meminta semua pihak dapat menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No. MHH-07.1.01/2014 tanggal 28 Oktober yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: