PTUN mengabulkan permohonan kubu SDA dan Djan Faridz dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy. Menkum HAM sebelumnya memutuskan kepengurusan tersebut berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Fernita Darwis, mengatakan, kalau kubu Romy ngotot untuk melakukan banding ke PTUN, pihaknya tidak bisa menahan atau melarang.
"Itu terserah mereka. Kami tidak bisa membatasi hak seseorang," sebut dia saat dihubungi redaksi, Kamis (26/2).
Fernita menjelaskan, dengan putusan PTUN kemarin, telah menunjukkan Muktamar PPP versi Jakarta lah yang sah, dan Muktamar PPP versi Surabaya oleh kubu Romy adalah abal-abal.
Tidak hanya itu, lanjut dia, putusan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Romy, membuktikan adanya sebuah intervensi.
[rus]
BERITA TERKAIT: