Suharso boleh menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tetapi jangan sekali-kali membawa nama PPP.
Apalagi di dalam aturan yang berlaku setiap anggota Wantimpres wajib mencopot semua jabatannya, termasuk jabatan di partai politik.
Hal itu kembali disampaikan salah seorang Ketua DPP PPP, Sofwat Hadi, dalam pembicaraan dengan redaksi.
"Posisi apapun yang diduduki Suharso tidak ada kaitannya dengan PPP. Suharso boleh menjadi anggota Wantimpres tapi jangan bawa bawa nama PPP," ujar Sofwat.
Mantan anggota DPD RI itu juga mengatakan bahwa Suharso memiliki peranan di balik perpecahan PPP karena tidak sabar menunggu muktamar untuk memilih pengganti Surya Dharma Ali.
"Mereka menggelar rapat yang tidak dihadiri SDA dan membuat keputusan memecat SDA sebagai ketua umum. Hal itu sama dengan perbuatan ‘kudeta’," demikian Sofwat.
[dem]
BERITA TERKAIT: