Memang, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas institusi korps Bhayangkara Negara itu. Sementara Komjen Budi ditunda pelantikannya sampai ada keputusan hukum tetap.
"Menunda bukan berarti dibatalkan. Kita tinggal menunggu waktu untuk presiden melantik Kapolri yang sudah disetujui DPR. Penundaan juga
kewenangan Presiden," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Minggu, 18/1).
Keyakinan ini juga karena penunjukkan Budi oleh Presiden Joko Widodo sudah mendapat persetujuan DPR dengan melewati banyak pertimbangan.
"Yakin (dilantik). Karena presiden telah mengajukan calon tunggal ke DPR dengan berbagai pertimbangan seperti uji kelayakan, yang juga disetujui Kompolnas," jelasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: