"Saya sangat prihatin, karena bila proses penetapam KPK menganut prinsip dua alat bukti yang sah untuk menetapkan orang sebagai tersangka, tentu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain," ujarnya saat menjalani
fit and proper test di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 14/1).
Artinya, lanjut Budi, dalam proses penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan alat bukti yang ada berkaitan dari dua alat bukti tersebut. Sementara yang terjadi KPK hanya menetapkan status tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan.
"Ini dapat membentuk opini masyarakat bahwa saya bersalah. Status tersangka merupakan pembunuhan karakter. Tak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi tapi juga menurunkan kewibawaan lembaga negara, dalam hal ini pemerintah dan Polri," sambungnya.
"Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak manapun. Dan saya belum tau pasti atas dugaan pidana yang disangkakan," tandas Budi.
[wid]
BERITA TERKAIT: