Demikian disampaikan Ketua DPD PDIP Jabar TB Hasanuddin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 13/1). Pernyataan ini menanggapi penetapan status Komjen Budi Gunawan yang beberapa saat lalu ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah oleh KPK.
Namun begitu, kang TB, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemilihan Budi Gunawan sebagai calon tunggal oleh Jokowi tidak melanggar UU. Pasalnya, penetapan itu dilakukan setelah Budi dipromosikan.
"Saya pikir Pak Jokowi tidak melakukan hal yang melanggar UU, tapi kalau sudah tersangka ya tidak bisa mempromosikan seseorang tersangka," ujarnya
Lebih lanjut, Kang TB meminta agar pencalonan Budi Gunawan diganti karena secara etika pencalonan tersangka itu tidak baik.
"Ya lebih bagus mencari calon lain. Walaupun tersangka belum terbukti dan masih mengikuti asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau sisi etika, ya sebaiknya tidak bisa dipromosikan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: