DPR: Aneh, Indonesia Tak Punya UU Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 23 Desember 2014, 13:33 WIB
DPR: Aneh, Indonesia Tak Punya UU Miras
rmol news logo Negara Indonesia itu aneh. Pasalnya, di satu sisi berideologi religius, namun tidak punya UU yang tegas mengatur soal minuman beralkohol.

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 23/12).

"Negara ini aneh karena negara ini masyarakatnya sangat religius, artinya pengamal ajaran agama, semua agama melarang soal miras. Tapi tidak punya UU yang mengatur peredaran miras dan hanya Perda lokal yang tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan penindakan karena tidak bisa memuat pidana penjara," kata dia.

Di negara sekuler sekalipun, lanjut Arsul, sudah dibuat UU yang jelas untuk mengatur peredaran miras sehingga tidak sembarangan orang bisa membeli dan menjual produk-produk tersebut.

"Itu sama dengan rokok, kalau dia ragu menjual, maka wajib punya identitas (untuk membeli miras), harus menunjukkan ID card. Siapa boleh menjual, semua toko harus lisence, harus punya ijin, proses persyaratan tertentu juga harus dipenuhi," bebernya.

Lebih lanjut, wasekjen PPP Kubu Romi itu meminta agar pemerintah segera membuat UU yang mengatur soal peredaran miras.

"Harus ada UU yang mengatur peredaran miras, tidak mengatakan melarang, tapi harus diatur peredarannya. Kalau melarang tidak fair juga," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA