Menurut Pengadu, Sadrak mengancam adiknya agar mendesak pengadu untuk mencabut laporannya di DKPP dengan mengancam akan memecat Kristina Adii dari keanggotaan KPU Kabupaten Deiyai.
"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu II atas nama Sadrak Nawipa sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Anggota DKPP Valina Singka Subekti membacakan amar putusan sidang di kantor DKPP Jakarta (Kamis, 19/12).
Menurut DKPP tindakan Sadrak Nawipa merupakan perbuatan yang sangat tidak beretika. Melakukan pengancaman untuk mencabut pengaduan dari DKPP merupakan tindakan yang mengganggu stabilitas dan kredibilitas DKPP dalam rangka menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Provinsi Papua lainnya yakni Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto dan Sombuk Musa Yosep.
Dalam sidang kali ini DKPP juga memberhentikan 2 penyelenggara Pemilu lainnya yakni 1 ketua/anggota Panwaslu Cimahi dan 1 anggota KPU Kab Padang Lawas Utara dan serta merehabilitasi nama baik 24 penyelenggara Pemilu yg tidak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
BERITA TERKAIT: