"Semua perkara akan diselesaikan sampai minggu depan. Tidak ada tunggakan perkara," katanya saat memberikan sambutan 'DKPP Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi' di kantor Auditarium Graha Wicaksana, Lembaga Administrasi Negara, Jalan Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan dari partai politik, organisasi massa, akademisi dan mahasiswa. Hadir pula seluruh anggota Tim Pemeriksa Daerah se-Indonesia.
Jimly menjelaskan, banyak lembaga, banyak pengadilan, setiap akhir tahun menunggak perkara. Bahkan satu perkara saja bisa bertahun-tahun penyelesaiannya.
"Etika ini berbeda dengan hukum pidana. Etika ini bisa cepat. Namun tetap menggunakan prosedur ketat. Penyelesaiannya, dua pihak yang sedang beperkara sama-sama kita dengar, ada pembuktian. Kemudian hakim memutuskan," katanya.
Dalam memutus perkara di DKPP, Jimly menerangkan, pihaknya selalu menggunkan prinsip ijtihad, sebuah usaha yang sungguh-sungguh dalam memutus perkara. Sebuah ijtihad bila hasilnya itu salah, berarti mendapat pahala satu dan bila ijtihad itu hasilnya benar berarti mendapat dua pahala. Dalam kontek ini, menyelesaikan masalah itu harus ada keputusan.
"Keputusan itu lebih baik dari pada tidak memutuskan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: