"Sebagai ketua umum saya siap menjalankan keputusan Menkumham untuk menyelesaikan permasalah Partai Golkar melalui Mahkamah Partai," kata dia lewat akun facebook
Aburizal Bakrie, Kamis (18/12).
ARB adalah Ketua Umum hasil Munas IX di Bali beberapa waktu lalu. Ia juga adalah Ketua Umum hasil Munas VIII di Riau 2009 lalu, kepengurusan yang masih diakui oleh pemerintah (kemenkumham).
Jelas ARB, apabila jalan tengah lewat Mahkamah Partai tidak menemui titik terang, ia siap 'bertarung' di meja hijau.
"Jika melalui Mahkamah Partai masalah yang ada tidak bisa diselesaikan, kami siap menempuh jalur hukum ke pengadilan, sesuai surat Menkumham," tandas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.
Sebelumnya, ARB menyatakan, susunan Fraksi Partai Golkar yang ada saat ini di Senayan tidak bisa diganggu gugat, karena masih menjadi keputusan yang dikeluarkan oleh DPP hasil Munas Riau. (Baca:
ARB: Kubu Agung Tidak Bisa Utak-atik Susunan Fraksi).
[rus]
BERITA TERKAIT: