Pengajuan usul hak interpelasi kebijakan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM subsidi ke pimpinan DPR akan dilakukan usai reses atau pada masa sidang kedua, sambil menunggu pengajuan itu komplit ditandatangani minimal 300 anggota dewan. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: