Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Pulau Rempang, DPR Mulai Didesak Ajukan Hak Interpelasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 September 2023, 08:45 WIB
Usut Kasus Pulau Rempang, DPR Mulai Didesak Ajukan Hak Interpelasi
Gedung DPR RI/Net
rmol news logo DPR RI didesak untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo atas segala kebijakan penggusuran lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya dengan mengajukan hak interpelasi.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi kepada wartawan pada Senin pagi (18/9).

“DPR melalui rapat paripurna perlu menyepakati usulan hak interpelasi dan segera memanggil Presiden untuk menciptakan solusi jangka pendek, dalam upaya melindungi hak masyarakat Pulau Rempang,” tegasnya.

Menurut Fajri, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga Pulau Rempang tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang tersebut.

“Dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya,” pungkasnya.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks penggusuran paksa di Pulau Rempang, DPR didesak untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi karena terjadi penolakan yang kuat dari warga terhadap penggusuran tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA