DPD Desak Temuan BPK Segera Dilaporkan ke Aparat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Desember 2014, 08:15 WIB
DPD Desak Temuan BPK Segera Dilaporkan ke Aparat Hukum
Dedi Iskandar Batubara/net
rmol news logo . Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi tindak pidana korupsi agar senantiasa dan sesegera mungkin dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Demikian salah satu poin pertimbangan Komite IV DPD RI terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2014 kemarin (Kamis, 5/12). Hasil pemeriksaan BPK semester I 2014 menemukan 4.900 kasus pengelolaan keuangan negara yang tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, dan mengakibatkan kerugian, potensi kerugian serta kekurangan penerimaan senilai Rp 25,74 triliun.

Anngota Komite IV DPD, Dedi Iskandar Batubara mengatakan, poin pertimbangan lainnya adalah, pemerintah pusat dan daerah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang disampaikan BPK.

DPD, DPR dan DPRD bersama BPK juga diminta terus memantau secara aktif proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap temuan-temuan BPK yang berindikasi korupsi atau pun tuntutan ganti rugi, khususnya temuan yang sudah lama dilaporkan.

Dedi Iskandar menyatakan, pihaknya juga mengeluarkan pertimbangan, perlu ada solusi akuntansi atas temuan-temuan BPK, seperti temuan piutang bansos, tunjangan komunikasi intensif atau hasil pemekaran daerah yang sudah lama tidak terselesaikan agar tidak membebani opini LKPD berikutnya tanpa mengabaikan aspek hukum atas temuan tersebut.

"Pemerintah pusat agar membina dan memberi bantuan kepada pemerintah daerah dalam bidang pelatihan, regulasi dan penyediaan sistem IT yang diperlukan untuk keberhasilan penerapan SAP basis aktual dalam tahun 2015," sebut dia dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Selanjutnya, sambung senator asal Sumatera Utara ini, BPK Pusat perlu menerapkan pengendalian mutu yang lebih ketat dalam pemberitaan opini atas Laporan Keuangan Transfer ke Daerah (LKTD) oleh BPK Perwakilan sehingga kredibilatas opini BPK atas LKPD tetap terjaga. Pemerintah Pusat juga perlu melakukan terobosan untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi pada pemerintah daerah dan memberdayakan STAN, PTN, PTS untuk mendidik tenaga akuntansi yang diperlukan.

"Pemerintah daerah juga harus menempatkan dan membina tenaga pengelola Keuangan daerah berdasarkan kompetensi dan jalur karir yang jelas. Inspectorat daerah berperan penting dalam memperbaiki pengendalian intern. BPK juga diminta mempublikasikan laporan Keuangan tahun 2013 yang telah diperiksa oleh akuntansi publik untuk transparansi pengelolaan keuangan negara. Terakhir, Pemerintah Pusat perlu memberikan bantuan teknis dan sistem yang diperlukan pemerintah daerah sehingga pengalihan penguatan PBB-P2 dari pusat berjalan dengan baik," demikian Dedi Iskandar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA