Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Saleh P. Daulay, kepada
RMOL siang ini (Rabu, 12/11).
"Minggu lalu Komisi VIII DPR RI melaksanakan RDPU dengan berbagai ormas dan lembaga penyelenggara haji. Dari hasil RDPU itu, Komisi VIII mendapat masukan yang cukup banyak. Intinya, semua berharap agar pelaksanaan ibadah kita dapat semakin disempurnakan," jelas Saleh.
Catatan-catatan penting yang diperoleh dari RDPU itu antara lain, lambatnya pemerintah dalam menentukan BPIH, kuota para penyelenggara KBIH, kuota haji khusus, pelayanan di embarkasi, pemondokan, katering, transportasi lokal di tanah suci, dan juga persoalan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji. Persoalan-persoalan itu sebetulnya selalu ada setiap tahun.
"Dan itulah yang perlu diselesaikan secara perlahan-lahan. Harapannya, keluhan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tekan Ketua DPP PAN ini.
Soal pengelolaan dana keuangan haji, saat ini sudah ada UU Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU ini mengamanatkan untuk membentuk badan pengelolaan keuangan haji. Agar persoalan pengelolaan keuangan tidak lagi dipusatkan di Kementerian Agama, badan ini harus segera diwujudkan. Dengan begitu, sorotan masyarakat atas penggunaan dana haji bisa dihindari.
"Harapannya, melalui badan itu nanti masyarakat bisa memantau langsung pengelolaan keuangan haji. Pada tahun 2016 nanti, badan diharapkan sudah terwujud," demikian Saleh.
[wid]
BERITA TERKAIT: