Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjelaskan bahwa perubahan beberapa pasal UU MD3 itu didasari dua hal. Pertama, karena ada perubahan nomenklatur kemjenterian dari pemerintah.
"Dengan adanya perubahan nomenklatur dari pemerintah, tentu kita sesuaikan perubahan MD3," ujar politisi Golkar itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Alasan kedua, perubahan dilakukan untuk menanggapi permintaan dari kubu KIH yang menginginkan 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Permintaan yang sudah disetujui KMP itu akan terwujud bila sudah ada perubahan pasal UU MD3 soal Tata Tertib.
"Untuk itu, maka kita harus mengubah UU MD3 pasal 17 tahun 2014 yang sudah diuji oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan juga tata tertib nomor 1 tahun 2014. Jadi itu harus kita ubah," tambahnya.
"Kalau yang berkaitan dengan pasal-pasal hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu tetap ada karena sudah terkatup di Undang Undang Dasar," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: