Komisi III DPR: KUHAP Baru Tak Lagi Berorientasi Pembalasan, tetapi Pemulihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Januari 2026, 15:09 WIB
Komisi III DPR: KUHAP Baru Tak Lagi Berorientasi Pembalasan, tetapi Pemulihan
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai arah baru politik hukum nasional yang tidak lagi berwatak pembalasan, melainkan berorientasi pada pemulihan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, yang akrab disapa Rudal, menyatakan bahwa Indonesia tengah menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disertai pembaruan hukum formil melalui KUHAP.

“Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil kita yang sebelumnya berasal dari era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026, dan disertai hukum formilnya melalui KUHAP sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya,” ujar Rudal kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.

Legislator NasDem itu menegaskan bahwa perubahan tersebut membawa konsekuensi pada karakter KUHAP yang tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan setimpal.

“Watak KUHAP yang baru ini bukan lagi retributif, melainkan restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan,” jelasnya.

Rudal juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan antara warga negara dan negara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang bagi kedua belah pihak.

“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi,” katanya.

Ia menilai, KUHAP baru menghadirkan wajah dan karakter hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Ini wajah hukum baru yang betul-betul menjunjung nilai-nilai HAM dan menjadi jalan untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ungkap Rudal.

Lebih jauh, ia berharap pembaruan hukum pidana ini mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum di negeri ini,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA