Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengaku pihaknya telah sejak lama meminta PP segera diteken bersama pemberlakuan KUHAP.
“PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III itu sudah kami minta PP-nya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca, Jumat, 2 Januari 2026.
Legislator Fraksi Demokrat ini menjelaskan, keberadaan PP sangat penting untuk memastikan harmonisasi pelaksanaan KUHAP di lapangan.
"PP hanya hal yang teknis norma hukum untuk melengkapi teknis acara yang diatur di KUHAP,” ujarnya.
Hinca pun berharap pemerintah segera menuntaskan penerbitan PP tersebut agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif, seragam, dan tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum.
“Setidaknya tidak terlalu lama agar lengkap semua aturan mainnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: