Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, penambahan 21 wakil pimpinan AKD jelas berdampak pada perubahan UU MD3 yang mengatur jumlah pimpinan AKD satu ketua dan tiga wakil, yang kini menjadi satu ketua dan empat wakil.
"Ya sudah hasilnya begitu, ya tentu harus direvisi kan berarti mengubah aturan," kata TB Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta (Rabu, 12/11).
Perubahan UU MD3, lanjutnya, merupakan sebuah keharusan jika memang isi kesepakatan menghendaki penambahan pimpinan.
"Ya syaratnya ubah MD3. Saya tanya, apa ada jalan lain kalau mau tambah wakil pimpinan? Tidak ada selain revisi-kan," tandas Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: