PDIP: UU MD3 Pasti Direvisi Akibat Penambahan Pimpinan AKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 12 November 2014, 11:49 WIB
PDIP: UU MD3 Pasti Direvisi Akibat Penambahan Pimpinan AKD
TB hassanudin/net
rmol news logo . Pemberian jatah 21 pimpinan alat kelangkapan dewan (AKD) DPR RI merupakan salah satu bulir kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, penambahan 21 wakil pimpinan AKD jelas berdampak pada perubahan UU MD3 yang mengatur jumlah pimpinan AKD satu ketua dan tiga wakil, yang kini menjadi satu ketua dan empat wakil.

"Ya sudah hasilnya begitu, ya tentu harus direvisi kan berarti mengubah aturan," kata TB Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta (Rabu, 12/11).

Perubahan UU MD3, lanjutnya, merupakan sebuah keharusan jika memang isi kesepakatan menghendaki penambahan pimpinan.

"Ya syaratnya ubah MD3. Saya tanya, apa ada jalan lain kalau mau tambah wakil pimpinan? Tidak ada selain revisi-kan," tandas Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA