Jumlah pimpinan AKD menjadi satu orang ketua plus empat orang wakil ketua, berubah dari sebelumnya tiga wakil ketua. Perubahan ini akan dimuat dalam revisi tata tertib dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014.
Mengamati 'kongkalikong' KMP dengan KIH ini, dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) mengatakan, terbukti dua kubu di Parlemen itu sama-sama haus kekuasaan.
"Jelas, KMP dan KIH sama-sama kepentingannya adalah kekuasaan. Kekuasaan KIH diakomodir, dan kekuasaan KMP tidak berkurang," jelas Ipang kepada
RMOL, Sealsa (11/11).
Ia menerangkan, konflik yang selama ini terjadi di Senayan antara KMP dan KIH semakin membuktikan karena alasan kukuasaan, bukan karena kinerja apalagi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Islah ini adalah jalan tengah dan kompromi bagi-bagi kekuasaan," ujar Ipang.
Peneliti Nusantara Institute ini menambahkan, alasan KMP mau mengakomodir KIH di pimpinan AKD, agar KIH tidak mengganggu dan membuat keributan lagi di Parlemen, seperti membentuk DPR tandingan.
[rus]
BERITA TERKAIT: