Juru runding KIH, Pramono Anung menuturkan poin-poin kesepakatan. Pertama, kedua kubu akan mendapat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara jumlah AKD tetap 16.
"Kedua, akan ada perubahan tata tertib dan UU MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember sebagai konsekuensi masuknya KIH dalam pimpinan AKD yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata politisi PDIP itu usai pertemuan tertutup KIH dan KMP di gedung ‎DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
Poin ketiga, lanjutnya, jika semua sudah damai, maka dewan tidak ada yang perlu direkonsiliasi lagi dan bisa konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah.
"Dewan bisa langsung konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: