"Saya bersama-sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap program BPJS itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri seusai rapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Jakarta (Kamis, 6/11).
Hanif menegaskan, semua perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan perintah undang-undang.
"Saya datang ke sana juga untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata Hanif.
Menurut Hanif, yang menjadi salah satu prioritas yang akan dia datangi adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
"Saya dengar masih ada perusahaan BUMN yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif
Dikatakan Hanif, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat untuk bersama-sama mendorong sistem pengawasan terpadu agar tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus meningkat dari waktu ke waktu.
"Soal pengawasan kita juga bersepakat untuk saling membantu, saling mensupport dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait jumlah kepesertaan dari tenaga kerja," kata Hanif.
[dem]
BERITA TERKAIT: