Sebelumnya Yusril juga 'menyentil' Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani terkait pernyataannya tentang kebijakan tiga kartu sakti Jokowi akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres). (Baca:
Yusril Ihza: Puan Maharani Jangan Ngomong Kalau Tak Paham).
Sutikno kemarin mengatakan, dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. Jadi bukan dana APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR.
Yusril menjelaskan, kekayaan BUMN itu kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tersebut haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara.
"Sebab dana yang disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan pemerintah sebagai 'kompensasi' kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah," kata dia dalam keterangannnya, Kamis (6/11).
Jelas Yusril, penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan corporate social responsibility mereka.
"Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengurus negara," tandas Yusril.
[rus]
BERITA TERKAIT: