Hal itu sesuai dengan Putusan Final Mahkamah Partai atas Perkara Internal Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 Tanggal 11 Oktober 2014.
Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy (Romi) mengatakan, Muktamar yang bertajuk 'Meneguhkan Khittah Perjuangan dan Ketaatan Berkonstitusi" diadakan di Hotel Empire Palace, Surabaya.
"Muktamar ini sebagai forum ishlah atau rekonsiliasi semua perbedaan pandangan selama beberapa bulan terakhir," ujar Romi dalam keterangannya kepada
RMOL, Minggu malam (12/10).
Muktamar akan diikuti 1.153 peserta yang berasal dari utusan dan peninjau dari DPP, 33 DPW dan 511 DPC PPP se-Indonesia.
Sesuai kewenangannya, Muktamar antara lain akan menetapkan perubahan AD/ART PPP, memilih ketua umum, dan menetapkan arah politik PPP selama lima tahun ke depan.
"Adanya Putusan Mahkamah untuk mengadakan Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan DPP PPP hasil Muktamar VII tahun 2011 di Bandung, menguatkan hasil Rapat Pengurus Harian DPP yang diadakan 9 September 2014. Kami berterima kasih dan menerima Putusan Mahkamah," ungkap Romi.
Untuk itu, tambah Romi, diharapkan seluruh peserta Muktamar, kader dan simpatisan akan datang berduyung-duyung memadati arena muktamar sejak Pembukaan Muktamar yang berlangsung pukul 14.00 Wib (Rabu, 15/10).
[rus]
BERITA TERKAIT: