Jokowi-JK Berpotensi Gagal Lantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 12 Oktober 2014, 18:50 WIB
Jokowi-JK Berpotensi Gagal Lantik
fahmy habcy/net
rmol news logo Prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-JK, berpotensi gagal dan terjadi kekosongan kekuasaan andai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak  segera menafsirkan beberapa pasal “krusial” di UU MD3.

Dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Fahmi Habcy bahwa setidaknya ada tiga pasal kunci UU MD3 yang akan membuat Jokowi-JK gagal dilantik. Seperti pasal 14, pasal 15 ayat 1 dan 2, serta pasal 34 ayat 4, 5, 6, 7 dalam UU Nomor 17 tentang MD3.

"Pasal-pasal itu maknanya penuh multitafsir. Misalnya pada pasal 34 ayat 6 dan 7, yang intinya menyatakan Presiden dan Wakil Presiden harus bersumpah dan berita acara pelantikannya harus ditandatangani Pimpinan MPR. Makanya MK perlu memberikan penafsiran yang tepat untuk pasal itu," jelas Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 12/10).

Sementara pada pasal 15 ayat 1 tertera jelas bahwa Pimpinan MPR itu terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Fahmi berspekulasi andai kata ada satu pimpinan MPR yang tidak hadir, maka itu bisa menjadi dasar perdebatan di rapat paripurna MPR hingga melewati pukul 00.00 WIB.

"Bisa  saja muncul interupsi nanti pada sidang paripurna MPR yang digelar pada malam hari berlarut hingga pukul 23:59:59 tanggal 20 Oktober 2014 mempersoalkan  ketidakhadiran lengkap pimpinan MPR. Sehingga Jokowi-JK batal dilantik dan terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan)," ujarnya.

Pelantikan di malam hari, lanjut Fahmi, sangat beresiko adanya kudeta konstitusional. Pasalnya pelantikan berpotensi diwarnai ulah sejumlah oknum untuk mengkondisikan pelantikan tersebut melewati pukul 00.00 WIB.

"Harus dipastikan tidak adanya vacum of power. Sekarang hanya MK yang bisa menafsirkan ayat-ayat tersebut. Jika pelantikan tetap dilaksanakan malam hari, kita harus waspada," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA