Ketua DPR: Perppu Pilkada Sudah Diteruskan ke Baleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 09 Oktober 2014, 15:08 WIB
Ketua DPR: Perppu Pilkada Sudah Diteruskan ke Baleg
setya novanto/net
rmol news logo . Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada yang dibuat Presiden SBY sudah diterima DPR dan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dipelajari dan dibahas pada sidang DPR berikutnya.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/10).

Hari ini legilastor di Senayan menggelar sidang paripurna yang beragendakan penetapan dan pengesahan fraksi-fraksi DPR.

Dalam sidang tersebut ketua DPR mengumumkan masuknya dua surat dari presiden. Surat pertama adalan No.R56/pres/x/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 perihal RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Surat presiden kedua No.R57/pres/x/2014 tertanggal 2 oktober 2014 perihal RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2/2014 tentang Perubahan atas UU no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang.

"Selanjutnya menurut tatib DPR, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Setya dilansir dari laman DPR RI.

Seperti diketahui, Perppu Pilkada dikeluarkan Presiden SBY menyusul aksi penolakan terhadap disahkannya RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Sementara Perppu Pilkada membatalkan UU Pilkada sehingga pemilihan kepala daerah dilakukan lagi oleh rakyat secara langsung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA