"Bagi PKB, semangat dan spirit Perppu adalah untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia," kata politisi senior PKB, Abdul Malik Haramain kepada
RMOL, sesaat lalu (Jumat, 3/10).
Namun, katanya,
political will dari SBY untuk mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat melalui Perppu haruslah disertai kerja serius karena harus mendapat persetujuan parlemen.
"PKB tentu akan menunggu keseriusan SBY dan Partai Demokrat untuk meloloskan Perppu ini," imbuh Abdul Malik yang sebelumnya anggota Panja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI.
Presiden SBY telah menepati janji menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR pekan lalu. Presiden SBY menerbitkan dua Perppu sekaligus. Pertama, Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang intinya menyatakan menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.
"Saya baru saja menandatangani dua Perppu ini," ucap SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).
[dem]
BERITA TERKAIT: