PERPPU PEMBATALAN PILKADA DPRD

SBY Sudah Pertimbangkan Matang Soal Kegentingan yang Memaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Oktober 2014, 22:21 WIB
SBY Sudah Pertimbangkan Matang Soal Kegentingan yang Memaksa
sby/net
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Pilkada oleh DPRD. SBY menyatakan Perppu diterbitkan sudah memenuhi syarat, yaitu dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

"Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang," kata SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).

Penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap UU Pilkada yang baru disahkan DPR akhir pekan lalu menjadi salah satu alasan SBY menerbitkan dua Perppu ini.

"Harus disikapi tindakan yang cepat. Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakan kuat dari masyarakat akan menghadapi tantangan dan permasalah dalam implementasinya," papar SBY.

Dua Perppu yang sudah ditandatangani SBY adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 tahun 2014. Perppu peryama berisi pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara langsung, sementara Perppu lainnya berisi penghapusan tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA