Presiden SBY menerbitkan dua Perppu sekaligus, Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung, dan Perppu Nomor 2 tahun 2014 yang menyatakan menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.
"Saya baru saja menandatangani dua Perppu ini," ucap SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).
 SBY menjelaskan Perppu Nomor 1 tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Pilkada yang disahkan DPR akhir pekan lalu yang mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih oleh DPRD. Sementara Perppu Nomor 2 tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.
"Sebagai konsekuensi Pilkada langsung, Â untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014," sambung SBY.
SBY menegaskan langkah menerbitkan dua Perppu ini sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Dalam banyak kesempatan saya sampaikan mendukung pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan," imbuh SBY.
SBY mengaku sudah meminta pendapat ahli dan pakar hukum tata negara sebelum menandatangi Perppu.
[dem]
BERITA TERKAIT: